Talaitad adalah desa di kecamatan Suluun-Tareran, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia[Mata
pencarian penduduk setempat pada umumnya adalah pertanian/perkebunan
diantaranya cengke dan kelapa],
[ penghasilan lainnya adalah sebagai
penghasil gula aren/gula merah dan cairan metanol yang berasal dari sari
nira pohon aren yang disuling dan biasa disebut orang dengan nama cap
tikus],minuman metanol ini atau cap tikus dan gula merah adalah mata
pencaharian yg paling utama dalam masyarakat Talaitad selain tanaman
cengke yang berbuah satu tahun sekali , [pada umumnya salah satu anggota
keluarga dari penduduk desa merantau ke daerah lain di luar propinsi
sulut untuk mencari pekerjaan]. Saat ini desa Talaitad sudah menjadi 2
desa, masing-masing Desa Talaitad dan Desa Talaitad Utara, kedua desa
ini menganut agama kristen protestan 100%. Hukum tua Desa Talaitad saat
ini adalah Bpk,Ventje A. Mangindaan S.TH & ; Hukum tua Desa Talaitad
Utara saat ini adalah Bpk,Nixon D. Rorong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar